Cerita Menpora Bermain Catur Bareng Miftahul Jannah

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kiri) mendampingi atlet blind judo, Miftahul Jannah, dalam konferensi pers di MPC Asian Para Games 2018, GBK Arena, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018. Imam Nahrawi menghormati prinsip Miftahul Jannah tidak mau bertanding blind judo dalam Asian Para Games 2018 karena tak diizinkan memakai jilbab. TEMPO/Amston Probel
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kiri) mendampingi atlet blind judo, Miftahul Jannah, dalam konferensi pers di MPC Asian Para Games 2018, GBK Arena, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018. Imam Nahrawi menghormati prinsip Miftahul Jannah tidak mau bertanding blind judo dalam Asian Para Games 2018 karena tak diizinkan memakai jilbab. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi, menceritakan bakat lain dari atlet cabang olah raga blind judo Miftahul Jannah yang gagal bertanding di ajang Asian Para Games 2018. Imam mengatakan sempat bermain catur dengan atlet yang melanggar aturan enggan membuka jilbabnya itu.

Baca: Miftahul Jannah Terdiskualifikasi karena Jilbab, Ada Solusi Jitu

"Semalam saya sempat bermain catur bareng, tapi Miftah minta remis, saya ketemu dengan Miftah itu jam setengah sebelas sampai setengah satu. Kita bicara dari hati ke hati mendengar apa yang Miftah rasakan, saya juga mendengar dari NPC, pelatihnya, dan deputi saya, semua pihak termasuk inapgoc juga saya mendengar," ujar Imam saat ditanya awak media di Main Press Center, GBK Arena, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Baca: Asian Para Games: Menpora Menghormati Keputusan Miftahul Jannah

Miftah merupakan atlet yang didiskualifikasi karena melanggar aturan enggan membuka jilbabnya, karena tidak mau auratnya terlihat lawan jenis. Atlet berusia 21 tahun itu telah menginjak matras pertandingan dan enggan melepas jilbab pada pertandingan kelas 52 kilogram, sehingga terdiskualifikasi dari pertandingan judo tuna netra Asian Para Games 2018 Senin, 8 Oktober 2018.

Baca: Kasus Jilbab Miftahul Jannah, Karena Pelatih Tak Mengerti Aturan?

Imam mengatakan bahwa dirinya menghargai apa yang menjadi keputusannya. Dan Miftahul, kata Imam, ingin tetap menjadi atlet meskipun tidak menjadi atlet cabang olah raga blind judo, Imam menambahkan bahwa Miftah ingin menjadi atlet catur.

"Saya bangga padanya dia akan tetap menjadi atlet kalaupun tidak di judo dia akan main catur dan tadi pagi saya coba, meskipun akhirnya Miftah meminta untuk resmis saja," kata Imam. "Di olahraga itu adalah bukan cermin soal kekalahan dan kemenangan tapi respek dan penghargaan antara prinsip regulasi yang ada, baik pelatih ataupun atlet, untuk menjaga dirinya agar tetap nyaman menggunakan jilbabnya."

Sedangkan Miftahul Jannah menjelaskan bahwa dirinya mengaku sudah mengenal olah raga catur sejak umur 4 tahun. Dia dikenalkan catur oleh orang tuanya, bahkan ia sudah sempat mengikuti tunamen di umur 6 tahun. "Ahamdulillah hasilnya memuaskan, Hobi yang sangat Miftah cintai itu catur, catur itu sudah bagaikan sahabat. Jadi Miftah ingin mengabdi lagi pada catur," kata Miftah

Ketika Miftah ditanya jika judo memperbolehkan memakai jilbab saat bertanding, ia menjawab bahwa dia tetap memilih catur, meskipun nanti banyak rintangannya. Miftah juga merasa tidak kecewa atas peristiwa yang dialaminya.

Baca: Soal Jilbab Miftahul Jannah, Menpora Usul Perubahan Aturan Judo

"Kecewa dengan yang kemarin itu enggak, karena itu prinsip Miftah. Rrasa kecewa itu udah tertutupi oleh keyakinan Miftah, karena keyakinan di atas segalanya," kata Miftah. "Antara prinsip dan regulasi keduanya harus saling dihormati. Ini sudah pendirian saya dan berkomitmen untuk tidak bertanding jika dibuka jilbabnya."








Persiapan Atlet Para-powerlifting Ni Nengah Widiasih ke Paralimpiade Tokyo 2021

8 Agustus 2021

Atlet asal Indonesia, Ni Nengah Widiasih memamerkan medali perunggunya usai berhasil bersaing dalam cabang angkat berat Paralimpiade 2016 di Rio de Janeiro, Brasil, 8 September 2016. Atlet disabilitas ini berhasil mencatat total angkatan 95 kg di kelas 41 kg. REUTERS
Persiapan Atlet Para-powerlifting Ni Nengah Widiasih ke Paralimpiade Tokyo 2021

Di Paralimpiade Tokyo, Ni Nengah Widiasih tak hanya menargetkan medali, namun juga memperbaiki pencapaian dari Paralimpiade Rio de Janeiro.


Kasus Dana Hibah KONI Berlanjut, Jaksa Periksa Bendahara Satlak Prima 2017

14 Juni 2021

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan dalam Pengadilan Tipikor dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Imam Nahrawi pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dana Hibah KONI Berlanjut, Jaksa Periksa Bendahara Satlak Prima 2017

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada November 2017, berawal saat KONI Pusat mengirimkan proposal kepada Menpora Imam Nahrawi.


Kejagung Periksa Kabag Keuangan KONI Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 Juni 2021

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Kejagung Periksa Kabag Keuangan KONI Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat ihwal dugaan korupsi bantuan dana pemerintah pada 2017.


Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Isolasi Mandiri di Lapas Sukamiskin

8 April 2021

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Isolasi Mandiri di Lapas Sukamiskin

Menpora Imam Nahrawi langsung menjalani isolasi mandiri usai dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.


KPK Eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin

7 April 2021

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin pada Rabu, 7 April 2021.


KPK Banding, Vonis untuk Imam Nahrawi Dianggap Belum Adil

2 Juli 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara
KPK Banding, Vonis untuk Imam Nahrawi Dianggap Belum Adil

KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding atas vonis Imam Nahrawi.


Mantan Menpora Imam Divonis 7 Tahun, KPK Kembangkan Kasus ke KONI

1 Juli 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Mantan Menpora Imam Divonis 7 Tahun, KPK Kembangkan Kasus ke KONI

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan KPK membuka kemungkinan pengembangan kasus suap itu ke KONI.


KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

KPK membuka peluang mengembangkan kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang menyeret Imam Nahrawi.


Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

Kuasa hukum mengatakan bahwa Imam Nahrawi merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim


Empat Fakta dalam Perkara Korupsi Bekas Menpora Imam Nahrawi

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara
Empat Fakta dalam Perkara Korupsi Bekas Menpora Imam Nahrawi

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga mencabut hak Imam Nahrawi untuk dipilih dalam jabatan publik.