TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mengadakan Penyusunan Road Map Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kegiatan di buka oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
“Tujuan Road Map Kepemudaan ini ialah merumuskan secara eksplisit Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 yang akan di sederhanakan menjadi konsep pelayanan kepemudaan yaitu dengan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda,” kata Asrorun.
Deputi juga menegaskan pembangunan pemuda bukan hanya menjadi tugas dari Kemenpora melainkan menjadi tugas bersama dari 17 kementerian dan lembaga.
Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Dr. H. Amar Ahmad, M.Si. dalam laporannya mengatakan “Penyusunan Road Map Kepemudaan mengkombinasikan beberapa grand design yang sudah dibuat baik oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, kemudian akan disinkronkan dengan RPJMN 2020-2024, Dokumen Indeks Pembangunan Pemuda serta Perpres Nomor 66 Tahun 2017, tentang Sinergi Koordinasi Lintas Pelayanan Kepemudaan.
Acara ini dihadiri oleh para Asisten Deputi di Lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, dari tanggal 16-18 November 2018 dengan narasumber selain dari internal Kemenpora juga menghadirkan narasumber dari Bappenas dan Badan Pusat Statistik.