Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Organisasi dan tata kerja LPDUK diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 22/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDUK yang disahkan pada 6 Nopember 2017. Lembaga ini menjalankan fungsi sebagai perencana kebutuhan dan pengembangan usaha olahraga, serta pelaksanaan dan pengembangan event dan industri olahraga.
Sejak 2005, Pemerintah sejatinya telah berupaya untuk mendukung olahraga nasional menuju kemandirian pendanaan, dengan ditetapkannya UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.
Pembentukan LPDUK menjadi langkah awal dalam mewujudkan kemandirian pendanaan olahraga nasional yang keberadaanya dipacu oleh kebutuhan sebuah BLU dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Dengan kata lain, dalam jangka pendek, LPDUK ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Yaitu bekerjasama dengan INASGOC dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang timbul dari pelaksanaan event olahraga tersebut dan membelanjakannya untuk keperluan Asian Games edisi ke-18.
Dalam jangka panjang, layanan LPDUK dapat dikembangkan untuk mengelola usaha keolahragaan sebagaimana digariskan dalam PP 18/2007, bukan hanya Asian Games 2018. Dana yang bisa dikumpulkan bersumber dari berbagai usaha yang terkait dengan keolahragaan seperti, penyelengaraan acara olahraga, penjualan tiket, sponsorship, penjualan suvenir, transfer atlet, konsultasi, dan penyewaan sarana dan prasarana olahraga.