E-KTP yang sempat tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini menjadi barang bukti di Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, 28 Mei 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus e-KTP tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 26 Mei 2018.
"Sudah dihitung jumlahnya dan sudah diangkut untuk proses material-material yang bisa dipakai," ujar Iqbal saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018. Iqbal menuturkan e-KTP yang tercecer itu diangkut menggunakan jasa ekspedisi yang disewa Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Iqbal, berdasarkan pemeriksaan polisi, tidak ada e-KTP yang tercecer itu hilang. Polisi menyimpulkan kejadian itu karena ketidaksengajaan.
Sebelumnya, sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Salabenda menuju arah Parung menjatuhkan sebuah kardus. Warga yang melihat kejadian itu lantas mengambilnya, yang ternyata berisi sejumlah e-KTP.
Warga lantas mengejar sopir truk dan memintanya kembali untuk mengambil e-KTP yang tercecer. Masyarakat pun sempat merekam insiden itu serta videonya menjadi viral di media sosial.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan telah mengecek bersama dengan Kepolisian Resor Bogor. Menurut dia, e-KTP Tercecer itu adalah kartu yang telah rusak. "Diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kementerian Dalam Negeri di Semplak, Bogor," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya.