Presiden Jokowi (tengah) menyerahkan bonus prestasi kepada peraih perak dari cabang olahraga renang Asian Para Games 2018, Aris, sebagai perwakilan atlet, di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu, 13 Oktober 2018. Bonus berupa uang diserahkan dalam bentuk tabungan BRITAMA Bank BRI kepada 95 atlet berprestasi di Asian Para Games 2018. ANTARA/Bayu Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Melihat hasil yang gemilang Indonesia dalam Asian Para Games 2018, pemerintah mulai memikirkan penerbitan Undang-Undang untuk pembinaan olahraga kaum disabilitas.
Keinginan untuk mengangkat olahraga disabilitas di Indonesia disambut oleh pemerintah. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Menpora Imam Nahrawi mengatakan akan mengupayakan dimulainya pembahasan Undang-Undang olahraga disabilitas.
Menurut Imam, jika Indonesia memiliki Undang-Undang olahraga untuk penyandang disabilitas, diharapkan arah pembinaannya akan lebih terarah.
“Kita akan mulai untuk melobi DPR agar di tahun mendatang diterbitkan Undang-Undang Olahraga untuk penyandang disabilitas. Sebenarnya pasal soal itu sudah ada dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, namun belum spesifik," ujar Imam.
"Kalau dibuatkan Undang-Undang khusus, diharapkan pembinaan olahraga disabilitas bisa lebih fokus,” kata Imam lagi akhir pekan lalu.
Indonesia menduduki peringkat 5 klasemen negara peserta Asian Para Games 2018, pesta olahraga penyandang disabilitas terbesar di Asia. Tim Merah Putih mengumpulkan 37 emas, 47 perak, dan 51 perunggu.